Ilustrasi/screenshot Youtube

Koran Sulindo – Larangan Komisi Pemilihan Umum terhadap bekas napi kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan legislatif tahun depan tidaklah tepat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Azis saat ditemui koransilindo.com, Rabu (30/5).

“Manusia kan tidak seterusnya jahat, jangan membatasi orang seperti itu. Tidak baik, saya secara pribadi menolak itu,” kata John.

Menurut anggota Komisi VIII DPR RI itu, KPU terlalu jauh dengan membuat aturan itu.

Ia juga mempertanyakan apa landasan hukum yang membuat KPU begitu ngotot membuat aturan yang dirasa melanggar HAM. “Landasannya apa? KPU terlalu jauh masuk ke hak asasi orang,” kata dia.

Menurutnya, aturan larangan caleg napi koruptor sudah ada dalam putusan pengadilan yang ditetapkan oleh hakim ketika ia memutuskan mencabut hak politik seseorang. “Kecuali putusan pengadilan yang cabut politik,” kata dia.

Dia pun mengingatkan KPU untuk tidak sewenang-wenang dalam membuat aturan tersebut. Sebab, aturan itu harus juga dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

“Itu kan PKPU, itu harus mendapat persetujuan dari DPR. Saya pikir KPU tidak bisa bertindak sewenang-wenang seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menegaskan, keinginan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Mantan napi kasus korupsi, kata Jokowi, juga memiliki hak politik setelah menjalani masa hukumannya.

“Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik,” kata Jokowi saat menyampaikan pidato Uhamka, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Pendapat itu disampaikan Jokowi menanggapi rencana KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

Jokowi menyebut menjadi caleg adalah hak seluruh warga negara yang dijamin konstitusi, bahkan jika itu termasuk mantan napi kasus korupsi.

Namun di sisi lain, ia juga mempersilahkan KPU mengkaji kembali kebijakan tersebut. “Tapi silakan KPU ditelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik,” kata Presiden.

Menurutnya, KPU bisa saja membuat aturan dengan memberikan tanda tertentu kepada mantan narapidana yang akan menjadi caleg tersebut.

“Tetapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan boleh ikut. Tapi diberi tanda mantan koruptor,” kata Jokowi.

Namun demikian, Jokowi menyerahkan kembali aturan larangan ini kepada KPU. “Itu ruangnya KPU. Wilayah KPU,” kata Jokowi.

KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Rencana itu menuai silang pendapat. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Pemerintah dan Bawaslu juga tak sepakat dengan usulan KPU tersebut.(SAE)