Koran Sulindo – KPU diingatkan agar tak tak melampaui kewenangannya sebagi penyelenggara pemilu terkait pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, KPU menabrak undang-undang jika membatasi hak warga negara untuk dipilih. Kendati begitu, Bambang mengatakan ikhtiar KPU menciptakan hasil proses demokrasi yang bersih bebas dari korupsi harus didukung.
“Tapi bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif menurut saya kurang bijaksana,” kata Bambang, Jakarta, Senin (28/5).
Politikus Golkar itu memamparkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota caleg.
Pengecualian bisa dilakukan sepanjang yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi mantan napi korupsi yang mau menjadi caleg.
“Sepanjang yang bersangkutan harus mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, serta menunjukan penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya,” kata Bambang.
Ia juga menyepakati ide Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang berpendapat agar mantan napi korupsi tetap diberi kesempatan menjadi caleg sepanjang memenuhi syarat dan telah menyesali perbuatannya. Sebab, tidak baik pula menghukum orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan.
Terlebih dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Pemerintah dan Bawaslu juga tak sepakat dengan usulan KPU.
“Sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab undang sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana,” kata Bambang.
“Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan, bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU.”
Menurutnya, jika KPU masih bersikukuh mengeluarkan larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi caleg maka hal itu sama saja melawan undang-undang.
“Atau kalau mau, kita amendemen saja dulu konstitusi kita agar KPU diberikan hak untuk membuat UU sendiri sekaligus melaksanakannya sendiri,” kata Bambang.
Selain itu, Bambang menegaskan KPU sama saja merampas hak-hak dasar warga negara untuk dipilih jika tetap melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
Mantan narapidana setelah menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat maka hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya.
“Itu dijamin dalam konstitusi kita. Kecuali pengadilan saat memutus perkara memutuskan pencabutan hak politiknya. Soal apakah yang bersangkutan akan terpilih atau tidak, serahkan saja kepada masyarakat,” kata Bambang. (CHA/TGU)