Koran Sulindo – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menertibkan sekitar 9.500 situs yang menyebarkan radikalisme.

Situs tersebut sedang dalam proses verifikasi untuk diblokir.

“Ada 2.528 yang sampai tengah malam dan 9.500-an yang masih dalam proses verifikasi. Saya yakin jumlahnya kini sudah lebih,” kata Menkominfo Rudiantara di Batang, Jawa Tengah, seperti dikutip antaranews.com, Minggu (20/5).

Menkominfo mengatakan, pihaknya hanya bertugas melakukan penindakan pada dunia maya sedang penindakan nyata akan dilakukan oleh penegak hukum atau Polri.

Sedangkan, untuk pencegahannya harus dilakukan oleh masyarakat mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan.

Menurut Menkominfo, saat ini sudah ribuan media yang menyebarkan berita provokatif telah diblok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Seperti halnya pada situs Al Fatihin, katanya, Kementerian Kominfo juga telah memblokir karena media itu bertentangan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun situs yang diblokir adalah sebagian besar berasal dari Facebook, Instagram serta Youtube.

Ia meminta kepada masyarakat dan media turut serta membantu dengan memberikan informasi jika menemukan situs yang berkonten radikal.

“Yang pasti pemerintah terus memperketat pengawasan di dunia maya dan akan langsung memblokir situs radikal. Kominfo dan Polri akan terus menyisir, berpatroli bersama,” kata Rudiantara. [CHA/TGU]