Koran Sulindo – Data nasabah lembaga keuangan yang masuk ke Direktorat Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) sudah mencapai 81 persen. Sedangkan, sisanya akan segera didalami Ditjen Pajak terutama apa yang menjadi kendala lembaga keuangan itu.
Ditjen Pajak Robert Pakpahan menuturkan, sekitar 4.816 lembaga keuangan telah membuka akun di Ditjen Pajak mengenai data nasabah secara otomatis. Dari jumlah itu laporan data nasabahnya baru dari 3.905 lembaga keuangan.
Karena masih banyak lembaga keuangan yang belum melaporkan, maka Ditjen Pajak akan mengirimkan teguran secara tertulis dan akan membimbing lembaga keuangan agar melaksanakan kewajibannya. Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan, teguran tertulis itu batas waktunya 14 hari sejak diterima oleh lembaga keuangan.
“Jika tidak ditindaklanjuti, maka sanksi akan diberikan Ditjen Pajak,” kata Hestu seperti dikutip Kontan pada Minggu (20/5).
Tindakan Ditjen Pajak, kata Hestu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2017. Sanksinya akan dikenakan melalui bukti permulaan. Ditjen Pajak akan tetapi tetap mengutamakan pembinaan kepada lembaga keuangan yang belum melapor.
Sanksi yang bisa dikenakan terhadap lembaga keuangan yang tidak melaporkan saldo rekening nasabah berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan yakni pidana satu tahun dan denda satu miliar rupiah. Lewat AEoI, Ditjen Pajak yakin penerimaan pajak akan meningkat.
Penerimaan pajak itu lewat PPh 25 dan 29 orang pribadi. Realisasi PPh 25 dan 29 pada tahun lalu hanya Rp 7,83 triliun. Lewat AEoI, maka mungkin akan meningkat Rp 10 triliun. Jadi, potensinya adalah Rp 2,17 triliun. [KRG]