pns-korpri
Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut, diantaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, di Jakarta, Jumat (18/5/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

Sebelumnya, BKN mengancam memberikan sanksi tegas kepada (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi di media sosial.

“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta Senin (14/5/2018) lalu.

Mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ridwan mengingatkan, bahwa PNS itu perekat bangsa, karena itu sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi.

“Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,” kata Ridwan. [DAS]