Ilustrasi/tribaratanews.com

Koran Sulindo – Partai Gerindra mendukung pembahasan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk segera dituntaskan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme sudah mencapai tahap akhir.

“Saya kira dari sisi kami enggak ada masalah,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).

Dia meyakini, pembahasan RUU tersebut akan segera rampung di masa sidang mendatang. Sebab, beberapa pasal-pasal krusial telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Pasal krusial yang disebut masih alot dibahas yakni terkait definisi terorisme. Muzani menyebut subastansi pasal soal definisi sebenarnya sudah mengerucut.

“Tidak ada problem substansial lagi karena seluruh pasal-pasal sudah disetujui tinggal definisi saja. Definisi pun sudah mengerucut apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh atau satu frasa masuk dalam penjelasan,” kata Muzani.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan bahwa pemerintah akan mempercepat pembahasan rancangan revisi Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme bersama DPR pada pembukaan masa sidang 18 Mei. “Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas,” kata Yasonna.

Menurut Yasonna, pemerintah dan DPR sudah sepakat dengan DPR terkait revisi undang-undang tersebut. Bahkan draf yang diajukan pemerintah tinggal dibahas dalam sidang di DPR dan tak ada lagi perbedaan.

Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menyebut ada dua poin yang selama ini mengganjal pembahasan revisi UU Terorisme, yaitu soal definisi terorisme dan pelibatan TNI dalam memberantas teroris.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengancam akan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu)  jika parlemen tidak segera merampungkan revisi Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Teroris. [CHA/TGU]