Koran Sulindo – Laporan Pusat Kajian Kebijakan Publik (Pustaka Institute) ke Bareskrim Polri dengan terlapor Menteri BUMN, Rini Soemarno, hari ini, belum dapat diproses. Polisi masih memerlukan pendapat ahli dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ‘bagi-bagi fee’ dalam proyek di BUMN yang melibatkan PLN dan Pertamina.
“Setelah kami diskusi dengan penyidik satu persatu ditanyakan tentang pendapat ahli tindak pidana korupsi dan juga ahli pidana,” kata Direktur Pustaka Institute yakni Yusuf Aryadi didampingi kuasa hukumnya Muhammad Nur Fikri, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat,Senin (30/4/2018).
Yusuf mengatakan dari keterangan ahli bisa ditemukan, apakah percakapan antara Rini dan Dirut Pertamina Sofyan Basir masuk dalam penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Selain itu, Pustaka Institute juga diminta untuk menyertai bukti tentang pembagian saham terhadap proyek storage LNG yang bicarakan pada saat percakapan antara Rini dengan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
“Apa saham pertamina itu benar 15 persen. Apakah benar seperti yang dituangkan dalam percakapan itu. Kami juga harus membuktikan itu. Jadi Rabu kami balik lagi ke sini menyertakan bukti dan menyatakan pendapat ahli,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Pustaka Institute, Fikri, menilai Rini Soemarno telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri. Apalagi dalam percakapan pembagian saham tersebut juga melibatkan kakak Rini, Ari Soemarno.
“Tidak begitu saja minta saham, kita ketahui bersama lah saham itu harus dibawa di rapat RUPS kan seperti itu bukan serta merta Rini Soemarno pejabat sebagai Menteri BUMN dengan enaknya beliau meminta saham kepada para direktur BUMN di bawah kewenangan beliau,” kata Fikri, di Bareskrim.
Rekaman pembicaraan antara Rini dan Sofyan yang diduga hasil penyadapan tersebar di media sosial yakni Instagram dan Twitter. Kementerian BUMN membantah percakapan tersebut terkait bagi-bagi fee. Selain itu, penyebarnya dengan sengaja mengedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.
“Menanggapi beredarnya penggalan percakapan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan, Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang ‘bagi-bagi fee’ sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut,” tulis rilis media Kementerian BUMN, yang ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro, di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Imam membenarkan pertemuan keduanya, untuk mendiskusikan rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
“Dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN,” ucapnya.
Menurutnya percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu. [YMA]