Ilustrasi/nusantara.news

Koran Sulindo – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh dan berdalih bahwa norma larangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi tidak menabrak Undang-Undang. Norma larangan itu telah dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya dalam Pasal 8 huruf j yang berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi”.

Pada bagian lain komisioner KPU beranggapan bahwa aturan ini hanya perluasan tafsir (Kompas) dari Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017. Namun pada kesempatan lain dikatakan bahwa aturan ini menambah norma baru.

Pertanyaannya: dapatkah KPU melalui PKPU memuat norma larangan bagi bakal calon (baca Caleg) mantan terpidana?. Secara tegas, saya menyatakan tidak boleh, karena menabrak sejumlah undang-undang. Saya mengenaralisir semua mantan narapidana tak terkecuali mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi.

Menabrak Undang-Undang Dasar 1945

Ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Norma larangan yang akan diatur dalam PKPU secara jelas inkonstitusional.

Menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.  Dengan demikian hak dipilih (sebagai Caleg) dalam Pemilu adalah hak asasi manusia.

Menabrak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 8 menyatakan materi muatan yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi “hak-hak asasi manusia” merupakan materi muatan dalam Undang-Undang. Sementara PKPU yang secara hirarki berada dibawah undang-undang sebatas berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (vide Pasal 10). Terkait dengan hal ini, Prof. Mahfud MD menyarankan agar norma larangan tersebut sebaiknya diatur dalam undang-undang bukan PKPU, seperti dikutip Kompas.

Menabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Seharusnya PKPU sebagai aturan pelaksana atas UU 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf g, namun kebalikannya malah bertentangan. Ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g, berisi norma yang membolehkan Caleg mantan napi dengan syarat atau pengecualian, dengan ketentuan ” … kecuali secara terbuka dan  jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.  Sebaliknya draft PKPU malah melarangnya dengan frasa “bukan mantan terpidana”.  Dalam kaitan ini, draft PKPU tersebut telah membuat norma baru yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Tetapi pertanyaannya kemudian, apakah norma larang tersebut dapat dituangkan dalam undang-undang sebagaimana saran  Prof. Mahfud MD ? Hal ini pun  tidak boleh. Karena pelaksana undang-undang akan bertindak sebagai hakim yang berwenang mencabut hak politik (dipilih) caleg mantan napi. Bila undang-undang saja tidak diperkenankan, apalagi peraturan setingkat PKPU.

Karena pada prinsipnya, pencabutan hak politik adalah wewenang mutlak dari Pengadilan. Dalam konteks tindak pidana telah diatur dalam Pasal 10 huruf b, Pasal 35 ayat (1) dan  Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikatagorikan sebagai “pidana tambahan”.  Jucto Pasal  18 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal inipun berlaku dengan dua ketentuan : (1) diarahkan pada terpidana dan (2) berbatas waktu. Sementara draft PKPU diarahkan pada (1) mantan narapidana dan (2) tidak berbatas waktu. Dalam kaitan ini, KPU ingin bertindak melebihi kewenangan pengadilan.

Sesungguhnya ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu yang telah memuat frasa “… kecuali secara terbuka dan  jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”, adalah pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUUVII/2009.

Meskipun obyek undang-undang yang diuji (saat itu) berbeda yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor No. 10 Tahun 2008, tetapi norma (muatan materi yang diuji sama) yang berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih”.

Sehingga pertimbangan Mahkamah Konstitusi atas dua putusan di atas mutantis mutandis atas norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Dengan putusan conditionally unconstitutional diantaranya, berlaku terbatas jangka waktunya dan dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dengan demikian Pasal 8 huruf j rancangan PKPU dalam prespektif ius constituendum bertentangan secara konstitusional maupun dengan undang-undang di atasnya. Baik secara formil maupun materiil. [Hendra Budiman, Penulis masalah hukum]