Barang bukti narkoba yang berhasil diungkap BNN, polisi Malaysia dan Polda Sumut [Foto: BNN]

Koran Sulindo – Kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian Malaysia, Kepolisian Daerah Sumatra Utara berhasil mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Dalam penangkapan itu, sekitar empat orang pelaku tindak pidana narkoba berhasil diciduk pada Minggu (25/2).

Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut terjadi di dua lokasi. Penangkapan pertama terjadi di halaman Hotel Antara, Medan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya, penangkapan terjadi di Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur, Medan Helvetia.

“Mereka yang ditangkap adalah Amirudin, Amri, Marpaung dan Zulkipli. Barang bukti yang disita adalah sabu 15,53 kilogram, 14 bungkus ekstasi atau sekitar 79.905 butir,” kata Arman lewat pesan WhatsApp pada Selasa (27/2).

Arman mengatakan, pelaku tindak pidana narkoba yang ditangkap ini merupakan jaringan Malaysia – Aceh – Medan. Ketika kasus ini dikembangkan ke daerah Tamiang, perbatasan Aceh – Sumut, satu tersangka bernama Amri – yang diduga pengendali/koordinator – berusaha melarikan diri. Akibatnya, aparat berupaya menangkapnya kembali dan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian dada.

Tersangka Amri sempat mendapat pertolongan dan segera dibawa ke rumah sakit. Akan tetapi, dalam perjalanan tersangka Amri menghembuskan napas atau meninggal dunia. [KRG]