Koran Sulindo – China berencana menghapus batas masa jabatan presiden dari konstitusi, ini memungkinkan Presidan Xi Jinping kembali menjabat sebagai setelah masa jabatannya berakhir tahun 2023 mendatang.
Komite Sentral Partai Komunis China mengusulkan untuk menghapus pembatasan masa jabatan maksimal dua periode di mana satu periodenya terhitung lima tahun.
Pengumuman tersebut disampaikan sebelum Komite Sentral PKS memulai sebuah pertemuan tiga hari di Beijing mulai besok untuk membahas penunjukan jabatan utama dan isu-isu lainnya.
Jika usulan tersebut disetujui, bisa dipastikan peta politik di China bakal berubah untuk mengamankan posisi Xi. Xi Jiping yang saat ini berusia 64, diharuskan mengundurkan diri sebagai presiden setelah dua periode lima tahun.
Menurut rencana usul yang juga mencakup jabatan wakil presiden itu akan diajukan ke legislator pada sesi tahunan Kongres Rakyat Nasional yang dimulai pada 5 Maret 2018.
Perubahan konstitusi seperti yang diusulkan bagaimanapun bakal menimbulkan pertanyaan tentang apa yang akan terjadi di China selanjutnya.
Rencana melembagakan status Xi sebagai pemimpin seumur hidup sebenarnya tak terlalu mengejutkan. Sejak dia ditunjuk sebagai pemimpin pada tahun 2012, Xi segera mengkonsolidasikan kekuatan dan menghancurkan perbedaan pendapat.
Xi yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua PKC dianggap sebagai pemimpin China paling berkuasa sejak Mao Zedong. Dia menjadi presiden sejak 2013 dan masa jabatannya akan berakhir pada 2023 di bawah sistem yang saat ini berlaku.
Semenjak menjabat sebagai sekretaris jenderal partai pada akhir 2012, Xi telah menggelar kampan tanpa ampun melawan korupsi. Lebih dari satu juta orang dihukum. Beberapa melihat kampanye pemberantasan korupsi sebagai sarana baginya untuk memberantas oposisi internal. [TGU]