Firza Husein

Koran Sulindo – Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan ekspos bersama berkas kasus dugaan pornografi ‘Baladacintarizieq’ dengan tersangka Firza Husein. Dari hasil gelar selama 2 jam dipastikan berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rochmad mengatakan walau secara umum sudah memadai, tetapi ada yang perlu diperbaiki.

“Disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,” kata Noor di Kejagung, Rabu (7/6).

Noor mengatakan tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19. Ia tidak merinci kekurangan berkas milik Firza itu.

“Semuanya menyangkut formalistas dan material diberi petunjuk oleh jaksa peneliti. Saya gak memberi rinci apa-apa, karna nanti akan berpengaruh hasil yang dikejar penyidik,” ucapnya.

Kejaksaan memberikan waktu dua pekan untuk berkas tersebut dilengkapi oleh penyidik Polda Metro. Meski dikatakan dalam KUHAP seperti itu, namun jaksa akan mentolerir bila ada saksi atau ahli yang tidak bisa memenuhi panggilan.

“Ternyata saksi yang ditambahi tidak bisa memenuhi panggilan, harus mundur juga,” katya Noor.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan setelah berkas dikendalikan, penyidik akan menganalisa kembali kekurangan sesuai petunjuk jaksa. Biasanya dalam keterangan apa perlu yang ditambahi baik formil yaitu berupa administrasi penyidikan atau pun bukti materil mungkin ada beberapa saksi yang perlu ditambah pertanyaannya.

“Kita tunggu saja bagaimana nanti daripada Kejaksaan atau Penuntut umum memberikan P19 untuk melengkapi berkas tersebut,” kata Argo.

Firza ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei lalu. Penyidik kemudian mengebut penyelesaian berkas dan kemudian dilimpahkan pada 29 Mei. Saat itu penyidik juga menetapkan Imam Besar FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka.

Hingga kini, polisi terus mencari jalan untuk menangkap Rizieq baik dengan menerbitkan surat perintah penangkapan, dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO), hingga mengajukan Red Notice ke Interpol. Hingga kini pentolan FPI itu masih berada di Arab Saudi. [YMA]