Koran Sulindo – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan informasi yang beredar di media sosial bahwa Imam Besar FPI Rizieq Syihab masuk dalam red notice atau buronan Interpol adalah kabar palsu (hoax).
“Hoax itu. Sudah lama beredar itu,” kata Rikwanto kepada Koran Sulindo usai Tabligh Akbar di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (18/5) malam.
Red Notice adalah kode yang digunakan polisi internasional (Interpol) untuk buronan yang harus ditangkap dan diektradisi ke negara asalnya, ketika tertangkap di negara lain. Red Notice dimtakan polisi suatu negara, misalnya Polri, ke interpol. Dalam kasus Indonesia, buronan yang pernah mendapat Red Notice adalah Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sementara itu Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Naufal Yahya, mengatakan nama Rizieq tak ada di Interpol.
“Tidak ada, silahkan saja cek di web,” kata Naufal.
Situs interpol beralamat di www.interpol.int.
Di situs itu, saat ini hanya 7 orang warga Indonesia terdiri dari 4 laki-laki dan 3 perempuan yang masuk red notice. Tidak ada nama Rizieq.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum bersurat kepada NCB Interpol Indonesia untuk meminta bantuan markas Interpol di Lyon, Perancis.
Status Rizieq yang masih saksi dalam kasus dugaan percakapan mesum dan pornografi ‘Baladacintarizieq’.
“Kalau belum tersangka bisa aja kita gunakan blue notice untuk ketahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kita bisa minta bantuan jalur Interpol dengan meminta melalui red notice,” kata Setyo.
Blue notice hanya berisi informasi tentang buronan, tanpa kewajiban menangkap dan mengekstradisi yang bersangkutan ke negara asalnya.[YMA]