Koran Sulindo – Empat stasiun televisi milik pengusaha Hary Tanoesoedibyo mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Adapun empat televisi milik Hary itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV dan iNews TV.
Sanksi itu berupa teguran tertulis, karena siaran iklan Partai Perindo dan Hary sebagai ketua umumnya. Siaran iklan itu dianggap melanggara Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Berdasarkan aturan itu, program siaran seharusnya untuk kepentingan publik bukan untuk kelompok tertentu.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano berdasarkan keterangan resminya, mengatakan, iklan Partai Perindo melanggar ketentuan P3SPS sehingga KPI memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis. Kemudian, berdasarkan Undang Undang tentang Penyiaran 2002, isi siaran mesti netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.
KPI karena itu meminta empat stasiun televsi itu segera menghentikan siaran iklan Partai Perindo itu. Jika kelak empat stasiun itu tetap melanggar, maka KPI akan meningkatkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam P3SPS. Sanksi itu berupa rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Sanksi tersebut bisa jadi pertanda bagi stasiun televisi lainnya agar tidak menyalahgunakan siaran untuk kepentingan kelompok. Lembaga penyiaran wajib menaati P3SPS dan menjadikannya sebagai acuan menayangkan isi siaran. [KRG]