Koran Sulindo – Koalisi Masyarakat Sipil meragukan integritas dan rekam jejak 5 Calon Pimpinan KPK setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Anggota DPR dinilai tidak mendalami integritas dan rekam jejak Capim tersebut, malah lebih banyak soal keberpihakan revisi UU KPK.
Adapun 5 Capim KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (11/9) kemarin adalah Nawawi Pomolango, Sigit Danang Joyo, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara. Dari pemantauan terhadap mereka, Koalisi Masyarakat Sipil setidaknya menyampaikan ada 5 catatan terhadap mereka.
Pertama, soal sikap revisi UU KPK. Anggota Komisi III dinilai konsisten menanyakan keberpihakan Capim KPK terhadap revisi UU KPK. Para Capim ditanyai tentang sikap dan poin-poin apa yang disetujui dan apa yang tidak dalam rangka revisi UU KPK. Capim dikunci di situ, sementara integritas dan rekam jejaknya tidak didalami.
Kedua, soal Wadah Pegawai KPK. Masih terkait dengan revisi UU KPK, Wadah Pegawai dinilai mirip oposisi dalam sebuah pemerintahan. Ketiga, tentang independensi lembaga KPK. Anggota Komisi III banyak bertanya soal independensi secara kelembagaan maupun tindakan KPK. Ini diduga mengarahkan lembaga KPK bagian dari lembaga eksekutif.
Keempat, kinerja KPK selama ini dinilai buruk atau tidak maksimal. Sejumlah Capim KPK menyampaikan kinerja KPK saat ini biasa-biasa saja, bahkan dinilai buruk dalam konteks penindakan seperti operasi tangkap tangan dan pencegahan. Selain itu, seluruh Capim KPK mengedepankan aspek pencegahan korupsi jika terpilih jadi pimpinan KPK.
Terakhir, para Capim KPK dinilai minim gagasan pemberantasan korupsi. Dari 5 Capim KPK tersebut dinilai minim inovasi dan gagasan baru dalam proses penindakan dan pencegahan korupsi. Semestinya anggota Komisi III perlu mendalami ini kepada mereka.
Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi III untuk mendalami aspek integritas, rekam jejak, dan gagasan atau visis uang mendukung pemberantasan korupsi. Karena pertanyaan anggota Komisi III dinilai jauh dari semangat anti-korupsi. Cenderung hanya meloloskan kepentingan mereka untuk merevisi UU KPK. [KRG]