Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jampidsus menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka ya, atas nama AYS (Asep Yusuf Somantri) selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (11/6). AYS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu tanggal 6 Juni 2026.
Tersangka AYS merupakan orang kepercayaan dari Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya (SS) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
AYS melalui PT AIS diduga menjadi pencari mitra dalam pelaksanaan program MBG dan atas perintah SS mengintervensi tim verifikator MBG untuk mengetahui titik-titik dapur yang kosong agar dibatalkan status pendaftarannya.
”Mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG ya, yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ungkap Syarief.
Setelah melakukan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersangka AYS kata Syarief, memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada SS.
Tersangka AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
Atas perbuatannya saat ini tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 6 Juni 2026 di Rumah Tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas penetapan tersangka baru ini maka total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis ini menjadi 4 orang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yakni:
1. Mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya
3. Mantan Wakil Ketua BGN Lodewijk Paulus
Masing-masing tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung
Sementara itu terkait kerugian negara dalam kasus ini masih dalam tahap perhitungan. [IQT]