‎Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dan jajarannya saat melakukan konferensi pers di lobby gedung Bundar Jampidsus Kejagung terkait penetapan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. (DOK. Kejagung)

‎Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 4 orang tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 – 2022.

‎Keempat tersangka tersebut merupakan stafsus Nadiem Makarim, Jisrist Tan (JT); Konsultan Tehnologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arif; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021,Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021, Mulyasyahda.

‎”Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata direktur penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/072025).

‎Penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

‎Qohar menjelaskan, keempat orang tersangka ini telah melakukan pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dilingkungan Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2020 – 2022.

‎Para tersangka memberikan arahan kepada tim Tehnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam memilih Vendor untuk pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome.

‎Pengadaan laptop sebanyak 1,2 juta unit ini menelan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN pada satuan Pendidikan di Kemendikbudristek dan dana DAK.

‎Meskipun demikian laptop tersebut justru tidak bisa digunakan secara maksimal, sebab untuk mengoperasikan laptop Chromebook ini diperlukan koneksi internet.

‎Diketahui sinyal koneksi internet di Indonesia belum merata hingga ke daerah pelosok dan daerah 3T. [IQT]