Jakarta – Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Dapil I Sumatera Selatan perkara Harun Masiku sudah memperkirakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijatuhkan kepadanya.
”Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” kata Hasto saat menemui wartawan setelah selesai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusa, Kamis (03/07/2025).
Hasto menganggap kasusnya ini merupakan kriminalisasi oleh kekuasaan dimana dirinya yang menjadi target dan hukum menjadi alatnya.
”mereka yang kritis saat itu, memang ada suatu tekanan-tekanan dimana hukum menjadi alat kekuasaan,” Jelas Hasto
Hasto menegaskan dirinya sudah memperhitungkan konsekuensi atas tindakannya dalam memilih sikap politik yang menurutnya sebagai jalan memperjuangkan hak demokrasi dan kedaulatan rakyat.
”Ketika saya memilih sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, memperjuangkan kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, sejak awal saya sudah memperhitungkan,” Tegas Hasto.
Hasto diduga melakukan suap PAW anggota DPR RI dapil I Sumatera Selatan periode 2019 – 2024 atas nama Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia dan digantikan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, jungto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp. 600 juta subsider 6 bulan penjara oleh JPU. [IQT]
Hasto Sudah Perkirakan Tuntutan 7 Tahun dari Jaksa
