Koran Sulindo –Yusril Ihza Mahendra mendesak Amien Rais tak perlu bersikap berlebihan dan reaksioner atas pemerisaannya sebagai saksi oleh kepolisian dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Ia meminta Amien Rais tak memicu kegaduhan baru karena pemeriksaan oleh aparat hukum merupakan hal biasa dalam proses hukum.
“Hindari kegaduhan, Pak AR jangan bikin gaduh lagi cukuplah kasus Mbak Ratna menyita perhatian kita,” kata Yusril di PN Surabaya, Rabu (10/10) seperti dikutip dari merdeka.com.
Menurut Yusril, polisi melakukan tugasnya dengan benar dalam menangani kasus Ratna Sarumpaet.
Sikap reaktif yang dipertontonkan Amien Rais, menurut Yusril bisa dikategorikan sebagai tindakan tak patut karena memicu keresahan masyarakat.
Mestinya, sebagai bapak bangsa Amien Rais menunjukkan sikap keteduhan apalagi saat ini masyarakat tengah berduka pasca-gempa dan tsunami di Palu dan Lombok.
Menurutnya, ucapan Amien Rais yang meminta Kapolri dicopot sebagai pernyataan yang mengada-ada untuk mengalihkan perhatian. Yusril meminta Amien Rais bijaksana sebagai tokoh bangsa.
Ia juga meminta Amien Rais tak perlu ‘berisik’ di depan publik karena jika memiliki bukti dugaan korupsi toh bisa tinggal mendatangi aparat penegak hukum.
“AR itu enggak usah didengar lah. Itu kan baru katanya-katanya, kalau Pak AR punya bukti-bukti silakan datang ke KPK, jangan berasumsi nanti jadi polemik baru,” kata Yusril.
Menurut lanjut Yusril, desakan Amien Rais untuk mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian berbeda dengan desakannya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung pada 2010.
Pada kasus tersebut ia menyebut desakan pencopotan jabatan yang disuarakannya berdasarkan data yang benar.
“Saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan. Saya tidak asal ngomong mengatakan Jaksa Agung illegal alias gadungan,” kata Yusril.
Lagi pula, secara hukum kemudian ia berhasil membuktikannya di Mahkamah Konstitusi. “Sehingga akhirnya Hendarman Supandji diturunkan dari jabatan jaksa agung,” kata Yusril.
Amien Rais diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus hoaks yang dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.
Sebelumnya, bereaksi atas pemanggilannya polisi Amien mendesak agar Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dari jabatannya.
Selain Amien Rais, polisi juga meminta keterangan siapa saja yang diduga mengetahui kasus hoaks Ratna Sarumpaet, dan Amien Rais dan beberapa tokoh lain dianggap mengetahui.[TGU]