Suluh Indonesia – Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2020, produksi jumlah sampah secara nasional mencapai 67,8 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut hampir 25% diantaranya adalah sampah plastik.
Selama ini, penanganan sampah di Indonesia secara umum masih menggunakan pola sederhana yaitu kumpul, angkut, dan buang. Pola tersebut berdasar pada pemikiran bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna.
Di sisi lain, dunia tengah mengembangkan perubahan pola penanganan sampah agar tidak berakhir di pemrosesan akhir. Pola itu kini mengalami evolusi atau perubahan mendasar dan bertahap dari sistem yang berkembang di seluruh dunia.
Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan perubahan paradigma pengelolaan sampah. Dari kumpul, angkut, buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya.
Dengan perubahan paradigma itu diharapkan pendekatan pengelolaan sampah tidak lagi fokus pada penyelesaian di tempat pemrosesan akhir, tapi menggunakan prinsip reduce, reuse dan recycle atau 3R, perluasan tanggung jawab masyarakat selaku produsen, dengan mengolah dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, baik untuk bahan baku maupun energi terbarukan, serta pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan.
KLHK menyebutkan bahwa sumber sampah yang paling dominan berasal dari rumah tangga. Peningkatan sampah plastik meningkat dalam 10 tahun terakhir ini, yang merupakan hasil dari perubahan gaya hidup masyarakat.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK mengatakan bahwa jika masyarakat telah melakukan pemilahan sampah di rumah, maka lebih baik mengambil langkah untuk menghindari tercampur kembali ketika dikumpulkan.
Upaya pemilahan sampah dari rumah, yang merupakan sumber sampah itu, sudah menjadi keharusan, sudah menjadi kebiasaan harusnya. Sehingga dengan demikian kalau diolah di hilirnya akan lebih mudah. Namun prosesnya tidak berhenti sampai disitu karena adanya potensi tercampurnya kembali oleh petugas pengangkut.
Disinilah berperannya bank sampah. Sampah yang sudh dipilah tadi dapat dibawa ke bank sampah terdekat atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R). Atau dapat juga menggunakan jasa wira usaha sosial yang berfokus dalam mengumpulkan sampah yang dapat diolah kembali.
Memilah sampah di rumah dengan memisahkan menjadi tiga kategori merupakan salah satu cara efektif dalam menangani beban sampah. Yaitu memisahkan sampah organik, sampah yang di daur ulang, dan sampah residual.
Kegiatan pilah sampah di rumah, terutama sampah plastik, selain mengurangi jumlah sampah lingkungan yang berakhir di TPA, juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan sendiri atau oleh para pemulung yang berkeliling mengumpulkan sampah lingkungan.
Pemulung memiliki peran penting dalam proses daur ulang sampah plastik. Dengan adanya bantuan masyarakat dalam memisahkan sampah plastik di rumah, akan memudahkan pemulung dalam pengumpulan sampah plastik yang bernilai ekonomis. [NoE]