Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto dipaksakan. Hal ini diungkapkan melalui penyataan sikap yang dikeluarkan YLBHI.
”Pemberian gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo sudah kami duga akan dipaksakan untuk diberikan,” kata YLBHI dalam pernyataannya yang diterbitkan pada Senin (10/11).
YLBHI menilai pemberian gelar Pahlawan ini merupakan penghianatan terhadap para korban yang terlibat dalam Reformasi 98. Menurutnya gelar Pahlawan hanya cocok disandangkan kepada mereka yang memang berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan dan kedaulatan rakyat.
Menurut YLBHI masa pemerintahan Soeharto diwarnai dengan kepemimpinan yang otoritarianisme dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dalam pernyataan sikapnya, YLBHI memaparkan empat peraturan dan Putusan Mahkamah Agung yang bertentangan dengan pemberian gelar Pahlawan tersebut.
1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal Jutaan Orang. Dimana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, dimana Presiden Soeharto bertanggung jawab:
1). Peristiwa 1965-1966;
2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4). Peristiwa Runoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
6). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
7). Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
8). Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun1998
2. TAP MPR X Tahun 1998 juga menyebutkan bahwa Selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
3. TAP MPR XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa Presiden Soeharto dan Pemerintahannya adalah Pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme,
4. Pada tahun 2015 pun Mahkamah Agung telah menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.
5. Yayasan sanak famili Soeharto bukan hanya menghasilkan masalah korupsi atau pencucian uang. Problem struktural muncul dari sini. Gizi buruk hasil dari monopoli terigu impor oleh Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad menghasilkan mie instaninsasi. Sedangkan nilai gizi makanan kemasan ini jauh lebih rendah dibandingkan berbagai jenis makanan asli buatan desa. Kemudian, perampasan dan penguasaan tanah lewat konsensi-konsesi hutan, perkebunan dan peternakan yang dikuasai oleh yayasan-yayasan Soeharto. Ada juga, Yayasan Seroja yang dipakai oleh Soeharto melakukan genosida dengan menculik anak-anak yatim piatu Timor Leste dan menghilangkan identitas mereka.
Sebagai informasi, Presiden ke-2 Soeharto bersama 9 orang lainya mendapatkan gelar Pahlawan Nasional Indonesia yang disampaikan oleh Presiden Prabowo pada 10 November 2025 di Istana Negara bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. [IQT]
YLBHI Sebut Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo Dipaksakan




