Koran Sulindo – World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan atas pengenaan bea masuk biodisesel yang sangat tinggi oleh Uni Eropa (UE), Kamis (25/1/2018) waktu Jenewa, Swiss (Jumat WIB). Putusan panel WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk biodiesel Indonesia.
Pada 2013 lalu, UE menetapkan BMAD untuk Indonesia antara 8,8 persen hingga 23,3 persen. Sejak itu ekspor biodiesel Indonesia ke Eropa melorot tajam.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan ekspor biodiesel turun sebesar 42,84 persen antara 2013 hingga 2016, dari US$649 juta pada 2013 juta menjadi US$150 juta pada 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia paling rendah terjadi pada 2015, karena pengiriman biodiesel hanya US$68 juta.
Saat ini pangsa pasar ekspor biodiesel Indonesia ke UE sejak pengenaan BMAD sekitar 7 persen.
Enam Ketentuan
Terdapat enam ketentuan perjanjian Anti Dumping WTO yang dilanggar Uni Eropa dalam sengketa Indonesia mengenai pengenaan BMAD biodiesel.
Pertama, Uni Eropa tidak menggunakan data yang disampaikan eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi. Kedua, Uni Eropa tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal sebagai dasar penghitungan margin dumping. Ketiga, Uni Eropa menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia. Keempat, metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuannya. Kelima, Uni Eropa menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping. Dan keenam, Uni Eropa tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri domestiknya.
“Ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, ” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Jumat (26/1/2018), melalui rilis media.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, di Jakarta, melalui rilis media sama, mengatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO tersebut dapat menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti dumping agar konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.
“Komitmen kami dalam mengamankan pasar ekspor adalah mengawal ekspor Indonesia agar kembali dapat bersaing di pasar negara tujuan ekspor, seperti UE,” kata Oke.
Dalam kasus ini, Indonesia menempuh jalur hukum melalui pengadilan di UE dan penyelesaian sengketa melalui DSB WTO. Indonesia mengajukan sebanyak tujuh klaim gugatan utama kepada UE.
Kedua belah pihak memilik waktu 60 hari untuk menyatakan kjeberatan atas putusan tersebut. [DAS]