Koran Sulindo – Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 jenis baru, pihak Bandara Seokarno-Hatta Cengkareng, telah menyiapkan proses karantina selama lima hari bagi seluruh penerbangan internasional.

Karantina tersebut merupakan tindak lanjut dari protokol kesehatan yang diterbitkan satgas penanganan Covid-19. Adapun unsur yang dilibatkan dalam penanganan ini PT Angkasa Pura II, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi serta Bea dan Cukai.

Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam addendum surat edaran nomor 03 tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.

Sementara, bagi pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini. Dalam adendum itu juga dimuat agar dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selam lima hari.

Hal itu juga sesuai dengan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, yang diterbitkan 28 Desember 2020.

Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 – 31 Desember 2020. Adapun pada 1 – 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan satgas penanganan Covid-19, maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama lima hari. Bagi WNI, karantina dilakukan diakomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.

Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel atau penginapan, yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam lima hari ke depan. [WIS]