Ilustrasi/Reuters=Thomas Peter

Koran Sulindo – Badan Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya menyatakan virus corona sebagai pandemi. Status pada virus jenis baru ini berarti wabah itu menyebar luas ke seluruh dunia. Sepanjang sejarahnya WHO baru mengkategorikan pandemi hanya pada influenza.

“Kami sangat khawatir baik dengan tingkat penyebaran dan keparahan maupun tingkat kelambanan untuk menangani virus corona. Dengan demikian kami menilai bahwa COVID-19 dapat diketegorikan sebagai pandemik,” kata Direktur Jenderal, WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, di Jenewa, Rabu (11/3/2020) waktu setempat.

Sebelumnya, WHO menyatakan status wabah ini darurat kesehatan masyarakat pada 30 Januari lalu, saat jumlah kasus sudah menyebar ke luar China dengan delapan kasus penularan antarmanusia.

Saat ini virus tersebut telah menginfeksi 118.000 orang di 114 negara dan telah menelan 4.291 korban jiwa, dengan perkiraan jumlah tersebut akan terus meningkat.

WHO mendesak masyarakat dunia agar menggandakan upaya untuk membendung wabah tersebut.

“Langkah agresif masih mampu berperan besar dalam membatasi pandemi,” kata Ghebreyesus.

Sementara itu Kepala Program Kedaruratan WHO, Mike Ryan, mengatakan situasi di Iran “sangat serius”. WHO ingin Iran memperluas pengawasan dan pengobatan ekstra bagi warganya yang terdampak.

Virus corona pertama kali muncul di Wuhan China pada Desember 2019, tapi baru diketahi awal Januari 2020, dan terus meluas ke seluruh dunia. Virus ini menghentikan kegiatan industri, menunda penerbangan di berbagai negara, menyebabkan penutupan sekolah, penundaan event olah raga dan konser musik. [RED]