Waspadai Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Pernah Kirim Link via Pesan Singkat

Ilustrasi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan RI. Penipuan ini dilakukan melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang menyaru sebagai notifikasi hukum resmi.

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dijelaskan bahwa modus tersebut memanfaatkan tautan berbahaya (malicious link) yang mengarah pada laman palsu. Setelah diklik, laman tersebut dapat mencuri data pribadi pengguna atau memasang perangkat lunak berbahaya seperti malware dan phishing.

“Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan pribadi, baik SMS maupun aplikasi perpesanan,” tegas Harli Siregar, Selasa (4/6).

Ia juga menambahkan bahwa segala informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web dan akun media sosial resmi milik Kejaksaan RI. Sementara itu, informasi resmi terkait tilang elektronik hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses melalui situs https://etle-pmj.info/.

Salah satu tautan palsu yang saat ini sedang beredar dan telah diidentifikasi sebagai berbahaya adalah https://tilang-kejaksaanr.top. Link tersebut berpotensi menyebabkan:
Pencurian data pribadi seperti informasi kartu kredit,
Kerugian finansial akibat dana korban dikirim ke rekening palsu,
Penurunan kepercayaan publik terhadap sistem ETLE dan institusi penegak hukum.

Untuk itu, Kejaksaan Agung menyerukan langkah-langkah pencegahan kepada masyarakat, antara lain:
1. Mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE,
2. Tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas,
3. Melaporkan pesan tersebut ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi,
4. Memverifikasi informasi melalui saluran resmi instansi terkait.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih cermat dalam menerima informasi. Ini adalah bagian dari upaya kami mendukung penegakan hukum yang bersih dan melindungi masyarakat dari kejahatan digital,” pungkas Harli.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga integritas institusi dan membentengi publik dari ancaman penipuan siber yang kian marak. [IQT]