Koran Sulindo – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memberi perhatian khusus pada obat ilegal dari Tiongkok.
Menurutnya, harus ada transparansi dan informasi memadai soal kandungan obat yang beredar di masyarakat.
Terlebih, obat-obatan tanpa izin edar itu tidak dijual di apotek dan hanya dijual di toko-toko obat tradisional.
“Kementerian Kesehatan bersama dengan BPOM untuk melakukan penelitian dalam uji coba laboratorium terhadap obat-obatan ilegal tersebut untuk mengetahui kandungan yang terdapat didalam obat-obatan tersebut,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (20/4).
Lebih lanjut Bambang meminta setelah kandungan obat-obatan itu diketahui kedua lembaga itu harus menyampaikan hasil uji coba laboratorium kepada masyarakat secara transparan.
Ia juga meminta agar BPOM memperketat pengawasan dan terus menerus melakukan operasi rutin atas produk-produk obat yang dijual bebas di pasaran.
Langkah itu perlu dilakukan untuk meminimalisir adanya pelanggaran dalam penjualan produk obat-obatan.
Langkah serupa menurut Bambang juga harus dilakukan oleh dinas-dinas kesehatan di daerah agar menindak tegas pemilik toko-toko obat yang menjual obat-obatan ilegal.
“Tindak tegas, bila perlu tutup tempat usaha atau cabut izinnya agar ada efek jera bagi pemilik toko obat yang nakal,” kata Bambang menegaskan.
Tak hanya Kementerian Kesehatan dan BPOM, Bambang juga mengharapkan peran serta masyarakat menekan efek obat ilegal.
Hal itu bisa dilakukan dengan cara membeli obat hanya di tempat pelayanan resmi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan klinik agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
Sebelumnya, BPOP Surabaya menyita produk-produk pengobatan tanpa izin edar dari salah satu toko obat tradisional di Surabaya, Rabu (18/4).
BPOM menindak toko obat itu setelah menerima laporan tertulis dari konsumen.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah menyebut setelah dirazia BPOM mengamankan 780 kemasan obat ilegal yang diimpor dari Tiongkok. Ratusan obat yang terdiri dari 34 item berbeda itu ternyata tak memiliki izin edar.
Obat-obat tradisional yang disita itu terdiri dari berbagai kemasan baik kemasan kotak, botol, box maupun kapsul. Selain tak memiliki izin edar, pada kemasan obat-obat tersebut tak tersedia informasi memadai dan bahkan tak berbahasa Indonesia.
Menurut BPOM Surabaya, temuan itu nantinya akan diuji laboratorium untuk mengetahui kandungan yang ada dalam obat. Sementara di sisi lain pemilik toko enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai asal obat-obatan tersebut. (CHA/TGU)