Koran Sulindo – Lagi-lagi kekerasan terjadi menimpa wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Kali ini, wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone, yang menjadi korbannya. Ia diancam dan dicekik oleh orang yang mengaku sebagai petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (31/5).

Lokasi peristiwa: Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR.

Waktu kejadian: setelah azan magrib.

Latar belakang peristiwa: Menteri Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-baikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Bunaiya pun hendak memotret momen itu. Namun, saat bersamaan, seorang petugas protokoler meminta Bunaiya menyingkir. Alasannya, si petugas hendak menaruh gelas.

Bunaiya meminta izin untuk memotret dulu. Tapi, si petugas malah memaki Bunaiya.

“Saya bilang, ‘Sebentar, Bang, belum dapat foto bagus.’ Tapi, orang protokol PUPR itu bilang, ‘Monyet nih anak.’,” kata Bunaiya.

Kontan, Bunaiya merasa terhinda dan langsung menanyakan maksud orang tersebut memaki seperti itu. Eh, si petugas malah mencekik Bunaiya sambil mendorong dia ke luar ruangan.

“‘Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam,’ dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya ke luar ruangan,” ujar Bunaiya.

Petugas protokoler PUPR itu bersama pelayan dan petugas keamanan juga kemudian mengelilingi Bunaiya, seolah mengelilingi Bunaiya maling yang tertangkap basah. Si petugas juga memegang kartu pers milik Bunaiya. “’Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek.’ Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal,” tutur Bunaiya.

Setelah itu, Bunaiya digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke lift sambil terus dimarahi. “Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi, mereka tidak peduli,” kata Bunaiya lagi.

Terkait perlakuan tak beradab terhadap wartawan itu, Koordinatoriat Wartawan Parlemen pun mengecam dan mengutuk. “Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum. Tugas dan tanggung jawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Romdony Setiawan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso. “Melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa dipidana, paling lama dua tahun,” kata Bowo. [RAF]