Wali Kota Cilegon Tidak Kena OTT tapi Terima Suap

Ilustrasi: Gedung KPK

Koran Sulindo – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kota Cilegon sebelumnya menyebutkan nama Wali Kota Tubagus Iman Ariyadi. Padahal, Tubagus Iman sesungguhnya menyerahkan diri ke KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, Tubagus Iman menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (22/9) malam. Setelah itu Tubagus Iman langsung menjalani pemeriksaan terkait OTT kepada sekitar sembilan pejabat Kota Cilegon. Selain Iman, orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu dari pihak swasta bernama Hendry juga dengan inisiatif sendiri mendatangi KPK.

KPK mengungkap, OTT itu berkaitan dengan perizinan Amdal pembangunan supermarket. Mereka yang diduga terlibat adalah Tubagus Iman, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

“Kami mengapresiasi kedatangan Iman dan Hendry. Sebab, jika mereka tidak datang, kami akan menjemput paksa,” Basaria dalam keterangan resminya dseperti dikutip CNN Indonesia pada Sabtu (23/9).

Tubagus Iman disebut KPK menjadi tersangka suap untuk memuluskan rekomendasi Amdal perizinan pembangunan supermarket. Izin Amdal merupakan salah satu syarat untuk membangun Transmart.

Basaria bercerita, Transmart awalnya berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Guna melaksanakan proyek itu, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.

Yang mengerjakan proyek adalah PT Brantas Abipraya. Namun, rencana itu terganjal lantaran belum ada izin Amdal. Untuk memuluskan izin itu, kedua perusahaan ini dimintai uang sekitar Rp 1,5 miliar. Permintaan tersebut berasal dari Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Setelah menggelar perkaran, KPK berkeyakinan menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka kasus suap. Juga menetapkan dari pihak pemeri suap sebagai tersangka. [KRG]