Koran Sulindo – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda ebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tenga hari ini.
Taufik di adili dalam kasus dugaan penerimaan “fee” atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan, hari ini, seperti dikutip seperti dikutip antaranews.com.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono.
Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima “fee” atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar.
“Fee” sebanyak itu masing-masing terbagi ataa pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
“Fee” sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap. Penyerahan “fee” atas pencairan DAK sebesar 93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya masing-masing Rp1,65 miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp2 miliar setelah DAK disahkan dalam peraturan presiden. Selain itu, terdakwa juga menerima Rp1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017. “Fee” yang berasal dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.
Setelah menerima Rp1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp600 juta atau separuh dari uang itu untuk membiayai keperluan Wahyu, sedangkan separuh sisanya diserahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar. Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang besarnya sama dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan melalui rekening KPK.
Hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. [Didit Sidarta]