Pemerintah sedang mengkaji aturan pengenaan pajak tinggi untuk apartemen nganggur [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pengenaan pajak tinggi terhadap lahan dan bangunan seperti apartemen yang menganggur sedang dalam pembahasan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program ekonomi berkeadilan yang digulirkan pemerintah.

Menurut Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil, program itu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, meningkatkan produktivitas tanah dan mengurangi spekulasi pembelian tanah. Meski sedang dikaji, kemungkinan kebijakan itu tidak menjadi perhatian utama pemerintah.

Sofyan menuturkan, pemerintah akan kembali mempertimbangkan rencana penerapan kebijakan tersebut. Perlu ada pematangan terhadap usulan itu. Apalagi pertumbuhan sektor properti sedang lesu, katanya. Karena itu, lanjut Sofyan, gagasan tersebut urung dilaksanakan.

“Belum ada keputusan,” kata Sofyan seperti dikutip CNN Indonesia pada Jumat (7/4). Kebijakan tersebut disebut Sofyan sebagai hal yang bagus. Namun, waktu pelaksanaannya dinilai belum tepat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan rencana kebijakan ATR itu. BKF disebut hanya menunggu kajian lanjutan dari ATR. Beredarnya wacana pengenaan pajak tinggi terhadap aset seperti apartemen menganggur itu juga mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto.

Kementerian Keuangan disebut belum bisa memastikan pajak atas aset yang menganggur. Goro mengatakan, belum ada keputusan soal itu. Seperti Suahasil dan Goro, Sekretariat Jenderal Kementerian ATR Noor Marzuki juga belum bisa memberikan penjelasan mengenai rencana kebijakan itu.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik rencana kebijakan tersebut. Menurut Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah, pajak tinggi terhadap tanah yang menganggur akan mengendalikan harga tanah.

Dengan demikian, pengusaha dan pengembang bisa terhindar dari aksi spekulan tanah. Kebijakan ini akan terganggu jika pengusaha hanya memikirkan keuntungannya semata. Jika niatnya memberi jalan kepada masyarakat untuk mendapat hunia, maka kebijakan ini perlu didukung.

Kementerian ATR memberikan tiga usulan mengenai pengenaan pajak lahan. Pertama, pajak progresif kepemilikan tanah untuk lahan kedua dan kepada setiap pertambahannya. Kedua, pajak progresif atas lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, termasuk apartemen yang tidak disewakan atau tidak ditempati, dan apartemen yang tidak laku terjual. Ketiga, pajak penjualan properti dikenai atas selisih harga jual beli properti. [KRG]