Wacana Libur Nasional untuk Pilkada Serentak, DKI Siap Ikuti Pemerintah Pusat

Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Meski libur karena pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni nanti belum ditetapkan, pemerintah Provinisi DKI Jakarta siap mengikuti keputusan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov DKI akan menunggu keputusan pemerintah tentang libur karena pilkada serentak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, setelah keputusan pemerintah pusat kelak sudah ditetapkan, maka gubernur akan menerbitkan surat keputusan untuk meliburkan aparatur sipil negara Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI saat ini hanya tinggal menunggu keputusan presiden mengenai libur akibat pilkada serentak itu.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pihaknya belum memastikan untuk menetapkan libur nasional pada 27 Juni karena pilkada serentak. Hingga saat ini, itu baru sekadar wacana yang diusulkan pemerintah. Dan jika itu ditetapkan menjadi libur nasional, maka perlu keputusan presiden tentang itu.

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pilkada tahun ini diikuti 171 daerah. Sebanyak 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur. Karena itu, pemerintah pusat sedang menyiapkan rancangan keputusan presiden terkait libur nasional Pilkada 2018.

Menurut Wiranto, keputusan untuk menetapkan pilkada serentak sebagai libur nasional butuh pertimbangan yang lebih matang. Apalagi masih ada perbedaan pandangan mengenai hal itu. Sebagian berpendapat penetapan libur hanya untuk 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Pendapat lain pencoblosan pilkada serentak sudah sewajarnya menjadi hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional itu merujuk kepada pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada tahun 2015 dan 2017. Melalui Keppres, seperti diketahui, pada 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017. [KRG]