Koran Sulindo – Rapat Paripurna DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang melalui voting, hari ini.
Mekanisme voting terjadi karena musyawarah mufakat tidak tercapai meskipun telah dilakukan lobi-lobi politik selama dua jam.
Sebanyak 7 fraksi menyetujui Perppu itu menjadi UU, yaitu PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Namun Fraksi PPP, PKB dan Demokrat memberikan catatan agar pemerintah bersama DPR merevisi Perppu usai disahkan.
Sementara itu, tiga fraksi yaitu PKS, PAN, dan Gerindra menolak karena dianggap bertentangan dengan azas negara hukum, yaitu dalam hal bisa menghapus proses peradilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
“Kita telah mendapat hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian, maka paripurna menyetujui Perppu No 2/2017 menjadi UU,” kata pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10), seperti dikutip dpr.go.id.
Wakil Pemerintah
Sebelumnya, wakil pemerintah, mengatakan Perppu tersebut mencermati gelagat banyak Ormas mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar itu negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945.
“Kedaulatan yang dimiliki oleh negara pada hakekatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah teritorialnya masing-masing. Dengan kedaulatan yang ada pada negara, negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya untuk memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Perppu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa dalam ranagka mempersatukan bangsa.
Mendagri juga mengatakan pemerintah terbuka melakukan revisi terhadap Perppu Ormas itu.
“Namun revisi selain 4 hal yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Setiap ormas harus mencantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip, sudah final,” kata Mendagri, dalam sambutan seusai persetujuan Rapat Paripurna DPR atas Perppu Ormas di Gedung DPR, Selasa (24/10).
Rapat paripurna berlangsung alot dan penuh interupsi.
Di luar Gedung DPR aksi unjuk rasa penolakan Perppu Ormas itu membuat jalan Gatot Subroto macet. Aksi itu diikuti antara lain oleh massa HTI dan FPI.
Apresiasi Menkopolhukam
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi pengesahan UU Ormas itu.
“Ya syukur alhamdulillah berarti ada suatu kebersamaan kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini sebab ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu,” kata Wiranto, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10), seperti dikutip antaranews.com.
Wiranto mengatakan sudah beberapa kali ada upaya untuk merongrong Pancasila yang menimbulkan permasalahan nasional.
“Untuk revisi itu tidak masalah, nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, itu merupakan tugas pemerintah untuk memperhatikan itu,” kata Wiranto.
Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dampak dari Perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017 lalu. [DAS]