Koran Sulindo – Undang-undang Cipta Kerja telah mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah, misalnya dalam pendirian perseroan terbatas hingga UMKM.
Karena itu, seharusnya warga negara segara untuk memulai kegiatan usaha apapun. Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (1/11).
Pendirian PT, misalnya, kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta, kemudian batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer menjadi hanya 9 orang seperti pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja, kata pria yang disapa Bamsoet ini, mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan mulai dari perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM, misalnya menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu Pasal 12 ayat 1 huruf a.
Selain itu, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil pasal 12 ayat 1 huruf b.
UU Cipta Kerja, kata Bamsoet lahir untuk memperbanyak wirausaha sehingga bangsa Indonesia ke depan tidak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, tetapi bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.
“Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja,” kata politikus senior Partai Golkar itu. [WIS]