Koran Sulindo – Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi solusi bagi sekitar 29 juta pekerja yang terdampak krisis Covid-19.
Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Agustus 2020 terdapat total sekitar 29 juta pekerja terdampak Covid-19. Mereka terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah.
Kemudian, sebanyak 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.
“Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta ini cepat teratasi,” kata Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Bandung Rudi Kurniawan, Kamis (19/11).
Menurut Rudi, banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu, karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.
“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020) sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ujar Rudi.
Penyebab mereka menjadi pengangguran permanen, lanjut Rudi, karena mereka kehilangan keterampilan dan periode pengangguran yang panjang, yang disebabkan resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.
Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter.
Yang tak kalah penting, lanjut Rudi, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.
“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” ujar Rudi.
Kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi. Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha. [WIS]