Koran Sulindo – Undang-undang Cipta Kerja atau Ciptaker dinilai mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif.
“UU Cipta Kerja baru disahkan, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar,” kata pengamat ekonomi I Dewa Gede Karma Wisana, Selasa (10/11).
Pada intinya, kata Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini, UU Ciptaker memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak.
Kata I Dewa, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.
Selain itu, dalam UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, dan aturan lingkungan. Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan.
Saat ini, yang perlu dipastikan dalam UU Cipta Kerja ada dua hal, pertama dari sisi legal atau prosedur hukumnya, yaitu peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut.
Kemudian, dari sisi pekerjanya perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan keahlian, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan agar mampu diserap oleh industri. [WIS]