Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/kemenkeu.go.id

Koran Sulindo – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan APBN Tahun 2017 disetujui Badan Anggaran DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Jakarta, hari ini. Postur RAPBNP 2017 menargetkan pendapatan negara Rp1.736,1 triliun dan pagu belanja negara Rp2.133,2 triliun. Pendapatan negara tersebut akan ditutup dari perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp260,2 triliun, dan hibah Rp3,1 triliun. Sedang belanja negara, meliputi belanja pemerintah pusat Rp1.366,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp766,3 triliun. Belanja untuk kementerian/lembaga disepakati Rp798,5 triliun dan belanja non-kementerian lembaga sebesar Rp568,3 triliun.

Dengan postur RAPBNP 2017 itu maka defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp397,2 triliun atau sekitar 2,92 persen terhadap PDB, dengan pertimbangan tingkat penyerapan belanja negara hanya mencapai 95 persen-97 persen dari pagu.

Sementara untuk menutup defisit, pemerintah akan berutang, dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp467,3 triliun.

Postur RAPBNP 2017 disusun berdasarkan asumsi makro antara lain pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 4,3 persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen dan nilai tukar Rp13.400 per dolar AS. Asumsi makro lainnya mencakup harga ICP minyak 48 dolar AS per barel, lifting minyak 815 ribu barel per hari dan lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.

Dalam RUU APBN-P 2017 ini anggaran sejumlah kementerian dipangkas. Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dipotong sebesar Rp 40 miliar dan Kemenko Kemaritiman sebesar Rp 50 miliar.

Sebelumnya, penerimaan negara disepakati turun menjadi hanya sebesar Rp1.750,3 triliun, sedangkan belanja negara diproyeksikan naik dari sebelumnya Rp2.080,5 triliun.

Dari 10 fraksi yang hadir menyampaikan pandangan, hanya fraksi Partai Gerindra yang tidak menyetujui pengajuan RUU tentang Perubahan APBN 2017 itu ke Rapat Paripurna.

Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin mengatakan kesepakatan tersebut berdasarkan pendapat dari seluruh fraksi. “Secara rekapitulasi yang memberikan persetujuan delapan fraksi, dengan catatan sebanyak satu fraksi, dan yang tak setuju hanya dari Fraksi Gerindra. Dengan melihat asas musyawarah, dapat kami minta persetujuan? Setuju?” kata Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7) malam, seperti dikutip dpr.go.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan postur RAPBNP 2017 bisa dikelola secara kredibel dan memberikan manfaat terhadap pembangunan secara keseluruhan.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan pelaksanaan APBN dengan baik sesuai apa yang digariskan dalam UU, sehingga efektif membangun Indonesia dan menyejahterakan rakyat secara berkeadilan,” kata Menkeu.

Pajak

Sri Mulyani mengatakan target pendapatan negara didasarkan pada kinerja penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2017 serta memperhitungkan berbagai upaya antara lain mengoptimalkan database wajib pajak hasil pelaksanaan kebijakan amnesti pajak, melanjutkan reformasi perpajakan di bidang regulasi, teknologi informasi dan sumber daya manusia, serta menyiapkan pelaksanaan era keterbukaan informasi (AEOI).

“Target penerimaan perpajakan dengan tax ratio 11,5 persen ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat serta dunia usaha,” kata Menkeu, seperti dikutip antaranews.com.

Selain itu, target pendapatan negara telah memperhitungkan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, khususnya sektor migas sesuai dengan indikator ekonomi makro yang telah ditetapkan.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan dan alokasi belanja negara pada APBN-P ini tetap diarahkan mendukung pembangunan infrastruktur , dengan harapan mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan.

Selain menyetujui Draft RUU P2 APBN, Panja DPR juga merekomendasikan 7 hal, antara lain, seperti dikutip kemenkeu.go.id, meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang masih terdapat opini audit “Wajar Dengan Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan Pendapat” dan tetap melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service ObligationPSO) angkutan orang dengan kereta api. [DAS]