Koran Sulindo – Bareskrim Polri membongkar mafia bawang putih yang melibatkan perusahaan pelat merah, PT Pertani (Persero).
Terbongkarnya keterlibatan PT Pertani dalam kasus mafia bawang putih, setelah penyidik yang tergabung dalam Satgas Pangan menemukan penjualan bibit bawang putih di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur pada awal Januari 2018 lalu. Diketahui bahwa perusahaan importir adalah PT CGM, yang tidak mendapatkan kuota impor tahun ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus), Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan pada awal 2018, PT Pertani mendapatkan kuota impor bawang putih dari China dan Taiwan sebanyak 30.000 ton dari Kementerian Perdagangan. Selanjutnya perusahaan itu bekerjasama dengan PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ untuk mendistribusikan bawang putih tersebut.
Perikatan perjanjian dilakukan oleh Direktur Operasi PT Pertani berinisial MYI dengan Direktur PT CGM dan FMT, berinisial TDJ. Sedangkan pemilik kedua perusahaan yang tidak tertera dalam akta pendirian berperan sebagai pengendali atas pendistribusian dan penetapan harga adalah PN.
Dari hasil penyidikan proses pengiriman bawang putih terdapat pernyataan tidak benar atau menyesatkan. Pada label yang seharusnya PT Pertani, namun tertulis PT CGM, sehingga konsumen dirugikan.
Sementara PT TSR dengan sengaja memperdagangkan barang bawang putih impor yang dipergunakan untuk bibit, tetapi diperdagangkan di tingkat konsumen.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Bareskrim menyita 300 ton bawang putih dari gudang milik PT CGM di Surabaya.
“Kita juga sudah tetapkan 4 tersangka, Direktur PT TSR berinisial TKS, tersangka dan berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka MYI, TDJ dan PN akan kita lakukan pemanggilan,” kata Daniel.
Berbahaya Jika Dikomsumsi
Berdasarkan keterangan dari Balai Besar Karantina, Tanjung Priok, bibit bawang putih impor mengandung penyakit jika dikomsumsi.
“Untuk bibit ini mengandung semacam cacing Nematoda. Itu seharusnya tidak dikonsumsi,” kata Daniel.
Secara kasat mata memang sulit membedakan bawang putih komsumsi dengan bibit bawang putih.
“Untuk bibit bawang putih ini, bisa kita lihat kulitnya masih utuh,” katanya.
Dari penegakan hukum terhadap mafia bawang putih impor, harga yang sebelumnya mencapai Rp38 ribu per kilogram, mengalami penurunan signifikan, kini di kisaran harga Rp13 ribu hingga Rp18 ribu per kilogram. [YMA]