Jakarta – Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) diperiksa KPK selama kurang lebih 4 jam.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk Isfah Abidal Aziz, staf khusus Yaqut di Kementerian Agama (Kemenag).
Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Yaqut irit bicara.
Ketika ditanya terkait pembagian kuota kepada biro travel Maktour yang diduga diberikan oleh Kemenag, Yaqut menyangkal pertanyaan tersebut.
”Gak ada pertanyaan itu (dari penyidik),” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jum’at (30/1).
Ketika ditanya lebih lanjut, Yaqut mengatakan agar pertanyaan tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik.
”Kalau soal materi (penyidikan) tolong di tanya ke penyidik langsung,” ujar Yaqut.
Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK pada 8 Januari 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
”KPK Sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (9/1) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan tersangka terhadap staf khusus Yaqut sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
”Yang kedua, saudara IAA selaku stafsus (staf khusus) Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Dugaan korupsi kuota haji ini bermula karena adanya pengalihan kuota haji tambahan di era Presiden Joko Widodo dimana Yaqut menjadi Menteri Agama.
Kouta haji tambahan tersebut didapat tatkala Presiden Jokowi saat itu menemui pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 kuota tambahan.
Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 seharusnya terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam pembagian kuota tersebut seharusnya 18.400 kuota digunakan untuk haji reguler dan 1600 kuota digunakan untuk haji khusus, namun dalam penerapannya 10.000 digunakan untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini selain dari biro travel Umroh dan Haji. Pada Jum’at 23/1/2026 KPK juga sempat memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo. [IQT]