Pemerintah resmi memperpanjang masa libur sekolah siswa pada masa Lebaran 2022. Perpanjangan libur sekolah ini sebagai upaya bersama pemerintah untuk mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022. Terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Dengan keputusan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah memperpanjang libur sekolah siswa sebanyak tiga hari.
Awalnya para siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 usai libur. Dengan adanya aturan baru, maka libur sekolah siswa diperpanjang hingga 12 Mei 2022.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sejak awal telah menetapkan libur sekolah pada Lebaran 2022 hingga Rabu (11/5/2022). Siswa SD-SMA masuk kembali pada Kamis (12/5) sesuai surat pemberitahuan nomor: 13504/-1.851 yang ditandatangani pada 20 Januari 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.
“Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” tutur Anang.
Anang mengatakan, Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022 dan menghindari puncak arus balik.
Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.
Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.
“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada tanggal 6, 7, dan 8 Mei 2022. Presiden meminta masyarakat yang pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi bisa kembali lebih awal atau setelah puncak arus balik.
Hal ini untuk menghindari kepadatan arus balik, serta dapat lebih nyaman saat perjalanan.
“Saya mengimbau, saya mengajak Bapak, Ibu, dan saudara-saudara yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi agar kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik, tentunya sesuai dengan izin yang didapatkan dari tempat kerja,” ujar Presiden Jokowi, Selasa 3 Mei lalu. [DES]