Mahfud MD
Mahfud MD/covesia.com

Koran Sulindo – Upaya yang dilakukan Rahmawati, Ahmad Dani, Kivlan Zein, dan lain yang dinilai akan menduduki MPR, yang kemudian dipandang sebagai dugaan makar, merupakan hal yang sia-sia.

“Mungkin Mbak Rachma dan kawan-kawan belum tahu bahwa sekarang sudah berbeda dari masa Pak Harto atau Gus Dur di mana legislatif tak bisa lagi memberhentikan presiden. Undang-Undang Dasar sudah diamandemen dan berlaku sejak 2004. Tampaknya mereka belum paham hal tersebut,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat berada di komplek Kepatihan, Yogya, Jumat (2/12).

Pakar hukum tata negara itu, dugaan rencana makar adalah perbuatan serius. Karenanya harus pula disikapi secara serius oleh penegak hukum.

Mahfud mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menanggulangi dugaan makar yang dilakukan beberapa orang dan berujung penangkapan itu. Hanya saja, lanjutnya, tindakan penangkapan terhadap 10 orang terduga makar ini harus dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat.

“Kalau memang ada langkah-langkah menjatuhkan pemerintah secara tidak sah, bahkan dalam tindakan preventif atau sebelum makar terjadipun bisa dilakukan,” ujar Mahfud.

Dalam kasus ini Mahfud  meminta kepolisian menjelaskan dengan transparan sehingga tidak ada dugaan yang macam-macam.

“Harap polisi benar-benar serius menangani ini. Segera diumumkan kejelasannya, dan kalau tidak, segera dilepas,” kata Mahfud. [YUK]