Untuk Naikkan Nilai Lira, Erdogan Bikin Aturan Baru soal Properti

Presiden Erdogan bersama Presiden Trump [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pemerintah Recep Tayyip Erdogan melakukan berbagai upaya untuk mengangkat nilai mata uang lira yang terpuruk dalam menghadapi dolar Amerika Serikat (AS). Salah satu upaya itu adalah dengan membuat aturan perjanjian sewa properti yang berbahasa Turki.

Dalam aturan itu juga disebutkan, penjualan dn penyewaan properti dilarang menggunakan mata uang asing. Presiden Erdogan mengimbau seluruh perjanjian penjualan dan penyewaan properti dalam bentuk mata uang asing harus diubah dalam waktu 30 hari ke depan.

Di sektor ritel properti Turki seperti dilaporkan Channel News Asia, perjanjian penjualan dan penyewaan properti sering kali dilakukan dalam bentuk mata uang asing. Aturan baru tersebut juga berlaku untuk orang asing yang tinggal di Turki.

Soal pengecualian untuk hal-hal tertentu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan yang dipimpin Berat Albayrak, menantu Erdogan itu. Upaya yang ditempuh pemerintah Turki muncul setelah lira terpuruk terhadap mata uang dolar AS sejak bulan lalu.

Salah satu faktor yang membuat lira terpuruk lantaran hubungan diplomatik AS dan Turki kian memburuk. Padahal kedua negara bersekutu di NATO. AS juga memberi sanksi kepada 2 menteri Turki setelah pemerintahan Erdogan menahan seorang pendeta berkebangsaan AS.

Lira juga terpukul akibat kebijakan Presiden Donald Trump yang menaikkan tarif masuk baja dan alumunium Turki ke AS. Mata uang Turki melorot tajam pada Agustus lalu. Para ekonom khawatir akan situasi ekonomi Turki. Bahkan diprediksi ekonomi Turki sedang menuju resesi setelah perlambatan pertumbuhan pada kuartal (tiga bulan) kedua yakni hanya tumbuh 0,9 persen.

Sedangkan pada kuartal pertama tahun ini, perekonomian Turki masih tumbuh 1,5 persen. Juga muncul kekhawatiran lantaran Erdogan kerap mengkritik kebijakan suku bunga yang disebut sebagai akar dari segala kejahatan. Tingkat inflasi di Turki pada Agustus telah mencapai 18 persen. [KRG]