Jakarta — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti ketegangan antara perlindungan hak cipta dan hak konstitusional warga negara dalam menikmati seni dan budaya. Hal itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 28 dan 37/PUU-XXII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025), dengan agenda uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Sebetulnya untuk menikmati seni dan budaya itu hak warga negara juga, dan itu disebut oleh konstitusi,” ujar Saldi.
Ia menilai munculnya hak ekonomi yang melekat pada hak cipta telah menimbulkan problematika, terutama bagi para penikmat maupun pelaku seni. “Orang dulu nyanyi, berpuisi, itu kan untuk kesenangan saja. Tapi begitu melekat hak ekonomi, timbul problem,” katanya.
Saldi juga menekankan bahwa Mahkamah tidak akan menciptakan norma pidana baru, melainkan justru berpotensi menghapus atau mengurangi ketentuan pidana yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Kalau de-kriminalisasi itu ada, yaitu ketika norma pidana dihapus atau unsur-unsurnya dikurangi oleh Mahkamah. Tapi kriminalisasi tidak akan dilakukan, karena kami tidak akan membuat norma pidana yang tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Ia meminta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan DPR RI untuk menyampaikan data konkret mengenai jumlah sengketa hak cipta yang masuk ke ranah pidana, guna memberi gambaran komprehensif kepada Mahkamah. “Seberapa serius sih ancaman pidana ini bisa menimbulkan rasa takut bagi pelaku pertunjukan atau penikmat seni?” tegas Saldi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, termasuk PAPPRI dan keluarga mendiang pencipta lagu Kuswoyo. [IQT]


