Uang Ganti Rugi Belum Diterima, Warga di Bekasi Malah Dihadapkan Gugatan Baru

Koran Sulindo – Setelah menghadapi gugatan baru pada 26 Agustus lalu, warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna harus kembali menghadapi gugatan dari pihak yang menggarap Tol Cimanggis-Cibitung 1.

Kali ini gugutan yang “dianggap mengada-ngada” datang dari PT Jatikarya Nusa. Dalam surat gugatannya, penggugat mengaku telah memiliki hak terhadap bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Jatikarya, termasuk yang saat ini telah didirikan tol.

Kuasa hukum penggugat atas nama Sanriko Alfrius Bernado dan Johan Sabastian mengajukan gugatan kepada PN Bekasi Yulius Yuhadi selaku direktur PT Jatikarya Nusa.

Puluhan ahli waris termasuk pemilik tanah mendatangi kantor PN Bekasi untuk menghadapi persidangan pertama, yang digelar di PN Bekasi, Kamis (17/9). Warga yang merupakan ahli waris pun memenuhi bagian belakang ruangan sidang.

Mereka satu persatu disebutkan namanya di persidangan. Sementara sang penggugat, terlihat seorang diri yang diwakilkan pengcara. Selain warga, pihak PT Jatikarya Nusa ini turut menggugat Menteri Keuangan Repubik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta beberapa nama yang diketahui penjual tanah kepada PT Jatikarya Nusa.

Belakangan diketahui, enam nama yang menjual tanah tersebut telah menggunakan akte jual beli palsu, telah diputuskan oleh pengadilan. Diantaranya Ali Assegaf saat ini berstatus buron atau DPO, Hasan Karno di vonis pengadilan tiga tahun penjara, Adang Bin Syarif di vonis pengadilan 1 tahun penjara, Gandi, Nursen dan Heru Marsongko divonis masing-masing 8 bulan sejak tahun 2012.

Salah satu pemilik tanah, Sarkam (76) mengaku tidak prnah menjual tanahnya kepada siapapun, bahkan Sarkam tidak mengenai siapa sosok yang menggugat tanah miliknya. Terlebih Sarkam hingga sampai saat ini belum mendapatkan uang ganti rugi yang telah dititipkan kepada PN Bekasi oleh pelaksana proyek tol.

“Ya belum (pernah menjual), kenal juga tidak (dengan penggugat),” singaktnya diluar gedung PN Bekasi.

Sementara itu salah satu ahli waris, Marta Bin Caong mengaku sejak ayahya meninggal pada tahun 2002, harus meneruskan perkara sengketa atas tanah milik ayahnya menghadapi penggugat Hasan Karno, yang kemudian saat ini PT Jatikarya Nusa. Warga meminta jika uang konsinyasi tidak segera diberikan kepada warga yang berhak, maka warga menuntut untuk tanahnya dikembalikan kepada warga.

“Belum ada keadilan sampai sekarang, mana ada Pancasila sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, belum ada,” kata Marta berapi-api.

Marta meminta kepada PN Bekasi untuk tidak menerima kembali gugatan dari pihak manapun setelah beberpaa putusan warga telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Sehingga dinilai memperlambat proses pencairan uang konsinyasi.

Di tempat yang sama, kuasa hukum warga Jatikarya, Dani Bahdani mengatakan bahwa secara hukum putusan pengadilan nomor 815 dan dan putusan pengadilan nomor 218 tahun 2008 telah menyatakan warga sebagai pemilik sah tanah, dan tidak mempengaruhi segala perkara yang muncul setelahnya.

Dani mengaku tidak mengerti maksud dari kuasa hukum penggugat mengajukan gugatan atas nama Yulius Yuhadi. Padahal, kuasa hukum yang sama bersama dengan dua kuasa hukum lainnya pernah mengajukan Peninjauan Kembali tahun 2018 atas nama istri terpidana Hasan Karno. Hasilnya tetap dimenangkan oleh masyarakat. Ketiganya juga diketahui pernah mengajukan gugatan atas kuasa Ali Assegaf yang berstatus DPO.

“Dalam waktu dekat saya atau klien saya akan melaporkan dia (kuasa hukum penggugat) atas perbuatan seorang DPO, itu saya rasa (keterangan) cukup,” ujar Dani.

Tanah seluas 42.669 meter persegi tersebut diantaranya telah berdiri ruas jalan rol Cimanggis-Cibitung 1. Berdasarkan keputusan pengadilan nomor 218 tahun 2008 dan putusan pengadilan nomor 815 tahun 2018 merupakan hak warga, dan berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi yang dititipkan di PN Bekasi sebesar Rp218 miliar. [WIS]