Koran Sulindo – Wakil Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Supranawa Yusuf menegaskan, tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk program rencana strategis 2020-2024.
Sehingga, ada atau tidaknya tindakan korektif yang diminta Ombudsman terkait proses TWK, pihaknya hanya mengikuti program yang sudah ditetapkan itu.
“Ada atau tidak adanya tindakan korektif Ombudsman, BKN telah memiliki program-program yang sudah ditetapkan dalam renstra tahun 2020-2024 tersebut,” kata Supranawa dalam diskuis webinar yang dikutip redaksi, Jumat (13/8).
Meski begitu, dia menghargai langkah yang ditempuh Ombudsman, yang meminta agar proses TWK pegawai KPK dikoreksi.
“Tindakan korektif Ombudsman RI kami anggap sebagai bentuk dukungan terhadap program-program BKN,” kata Supranawa.
Terlebih, katanya, pihaknya tetap akan mengacu kepada program yang sudah ditetapkan itu.
Baca juga: Hotman Tambunan: Hasil TWK telah Memberi Stigma Buruk tak Bisa Dibina
“Ada beberapa program seperti penguatan pembentukan hukum dalam perumusan peraturan perundangan di bidang kepegawaian, program pengembangan, atau pembangunan alat ukur penilaian kompetensi serta pengembangan SDM,” tambah Supranawa.
BKN, menurut dia, telah melaksanakan regulatory impact assessment terhadap peraturan bidang kepegawaian yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan kebijakan serta isu-isu strategis.
“Antara lain penyelenggaraan seleksi ASN disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan dinamika yang berkembang, melakukan penyusunan naskah akademik terhadap kebutuhan kebijakan yang belum ada pengaturannya termasuk pengalihan status kepegawaian dengan target selesai tahun 2022,” ungkap Supranawa.
Kemudian ada juga pembentukan kebijakan baru sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan. Di antaranya, melakukan pengembangan alat ukur penilaian kompetensi manajerial dan sosiokultural metode sederhana, sedang dan kompleks.
Baca juga: Mahfud Sidik: Proses TWK Masalah Kecil, Masih Ada yang Lebih Besar
“Sementara untuk penilaian kompetensi ASN sesuai dengan jenjang jabatannya dan akan diujicoba pada Desember 2021,” tambah Supranawa.
Alat ukur penilaian kompetensi tersebut dirancang sebagai virtual assessment center, yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN sehingga para peserta dapat mengikuti asesmen dari kantor, rumah atau tempat lain yang dianggap representatif.
BKN pun telah mengirimkan surat kepada pihak Ombudsman RI pada Jumat (13/8) yang berisi tanggapan terhadap tindakan korektif dan keberatan terhadap kesimpulan di Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam pelaksanakan TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. [WIS]