Pemilik pesawat televisi perseorangan, selain diwajibkan bayar pajak, juga dikenai iuran bulanan. Pada 1969, misalnya, iuran televisi Rp 200 per bulan dan biaya pendaftaran sekali saja Rp 300, yang semuanya dibayarkan di Kantor Pos.
Untuk mendaftarkan pesawat televisi, pemiliknya harus menunjukkan kuitansi pembelian. Ketika itu yang terdaftar secara resmi hanya 11.000 televisi di Tanah Air. Padahal, jumlah pesawat televisi yang dibeli masyarakat sekitar 150.000 unit. Masih banyak warga yang enggan membayar iuran bulanan. Karena itu, razia kepemilikan televisi saat itu sering dilakukan dari rumah ke rumah.
Pemilik televisi yang tidak membayar atau terlambat membayar iuran televisi dikenai denda. Razia yang dilakukan pada 2 Juli hingga 27 September 1973 di Jakarta, misalnya, menemukan 4.308 pesawat televisi yang belum didaftarkan kepemilikannya.
Dari hasil razia tersebut, Daerah Pos I Jakarta menerima denda dan iuran sebesar Rp 9,9 juta. Mulai 1 Januari 1974, iuran televisi naik menjadi Rp 500 per bulan untuk pesawat televisi ukuran 16 inci ke bawah, dan Rp 750 per bulan untuk pesawat televisi ukuran di atas 16 inci.
Selama 59 tahun TVRI menjadi media tunggal penyiaran televisi pemerintah yang beroperasi ke seluruh Indonesia. Ia memiliki beberapa siaran unggulan, salah satunya program Dunia Dalam Berita, Serial Si Unyil, Kuis Berpacu Dalam Melodi, hingga Asia Bagus.
Baca juga: KH. Ahmad Sanusi, Ulama Penengah Kebuntuan Sidang BPUPKI
Memasuki masa Orde Baru, TVRI pun berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bernaung di bawah Departemen Penerangan. Namun di masa Reformasi tahun 2000, statusnya kemudian beralih menjadi Perjan seiring dibubarkannya Departemen Penerangan.
Pembinaan TVRI juga beralih dari Departemen Keuangan kepada Menteri Negara BUMN. Baru di tahun 2002, statusnya kembali berganti menjadi Perusahaan Perseroan.
Status baru ini membuat TVRI bisa menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai prinsip-prinsip televisi publik yang independen dan netral, sekaligus bisa mencari keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang modern dan profesional.
Kemudian, pada tahun 2005 hingga kini, status TVRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Sebagai televisi publik, LPP TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.