Jaksa Agung ST Burhanuddin, Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari/Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari/Istimewa

Koran Sulindo – Sejak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memutus Joko Tjandra bersalah dengan hukuman 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, skandal yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari seolah-olah sudah tamat. Itu bukan sekadar kesan masyarakat, tapi juga ditegaskan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.

Penyidik disebut tidak akan mengembangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung dan Andi Irfan selaku konsultan yang disebut ikut bermufakat jahat dengan kedua orang itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika mau dipersilakan untuk mengembangkannya. Penyidik pada Kejaksaan Agung sudah menutup kasus tersebut lantaran dinilai tidak ada fakta hukum baru yang terungkap selama persidangan. Pernyataan Ali ini seolah-olah bertentangan dengan fakta persidangan dan pertimbangan amar putusan terhadap Pinangki. Dalam pertimbangan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto waktu itu membenarkan adanya sosok yang disebut sebagai “King Maker”.

Keberadaan “King Maker” ini berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi Whatsapp di mana isinya dibenarkan Pinangki, saksi Anita Kolopaking dan keterangan dari Rahmat. Sosok “King Maker” belum terbongkar meski selama persidangan majelis hakim berupaya menggali keterangan dari tersangka atau para saksi.

Sosok “King Maker” disebut sejauh ini hanya sempat diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Rahmat. Meski majelis hakim sudah bertanya kepada Pinangki dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Anita, Rahmat dan Joko Tjandra pada 20 November 2019, sosok “King Maker” masih belum terungkap di persidangan.

Di samping sosok “King Maker”, Rahmat yang disebut sebagai pemilik Koperasi Nusantara juga menjadi sorotan. Selain menjadi jembatan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra, Rahmat juga bertemu secara langsung dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang terdokumentasi dalam sebuah foto yang tersebar di berbagai media massa.

Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Rahmat mengaku kenal dengan Pinangki pertama kalinya pada saat mengikuti tender pengadaan CCTV dan micro robotic di Kejaksaan Agung pada 2019. Namun Rahmat gagal mendapatkan proyek itu.

Dalam kesaksiannya, Rahmat mengikuti arahan Pinangki terkait dengan alibi pertemuan dengan Joko Tjandra ketika diperiksa di pengawasan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Lalu mengapa Rahmat percaya kepada Pinangki?

Berdasarkan informasi dari sejumlah orang, menurut Rahmat, Pinangki memiliki banyak teman di Kejaksaan Agung sehingga mempercayainya. Tapi, Rahmat mengaku tidak kenal dengan atasan Pinangki. Di samping itu, Rahmat juga mengenal Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan sudah mengenalnya sejak masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka sering bepergian berdua dan acap berfoto dengan Ma’ruf Amin termasuk ketika sudah menjabat sebagai Wapres.

Meski mengaku tidak mengenal atasan Pinangki, tetapi Rahmat pernah terekam bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung dalam sebuah foto. Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pertemuan antara Rahmat dan Burhanuddin karena Pinangki.

Karena fakta tersebut, tabir skandal suap yang melibatkan Pinangki, Joko Tjandra dan Andi Irfan itu harus dituntaskan. Apalagi Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu menyebut Kejaksaan sebagai “wajah” kepastian hukum di Indonesia sehingga lembaga ini harus bersih, berintegritas dan profesional. [Kristian Ginting]