Baiq Nuril [foto/Republika]

Koran Sulindo – Keputusan Kejaksaan Agung menunda eksekusi terhadap mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun mendapat tanggapan positif. Sambutan positif itu terutama datang dari Baiq yang mengaku lega dengan keputusan tersebut.

Baiq menuturkan, setelah mendengar keputusan tersebut, dirinya sempat berteriak sebanyak 2 kali saking merasa lega. Ia pun menyampaikan rasa syukurnya kepada semua pihak yang memberi dukungan moral kepadanya selama ini termasuk Presiden Joko Widodo. Terlebih surat yang dibuatnya mendapat tanggapan dari Jokowi.

“Saya bahagia surat yang kami buat direspons beliau dan sesuai dengan harapan kami. Saya bangga beliau mendukung saya mencari keadilan,” tutur Baiq seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (20/11).

Sedangkan Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus UU ITE yang menjerat kliennya. Berdasarkan itu nanti, Joko bersama Baiq akan menyusun peninjauan kembali (PK). Karena keputusan penundaan eksekusi ini, Joko menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung.

Ia akan tetapi membutuhkan jaminan tidak hanya dalam bentuk pernyataan melainkan kejelasan secara tertulis. Dengan begitu, penundaan eksekusi menjadi memiliki landasan hukumnya.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Baiq karena pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan respons masyarakat atas kasus itu. Terlebih polemik yang berkembang itu kini menjadi perhatian di tingkat nasional.

Atas dasar pertimbangan itu, kata Mukri, Kejaksaan Agung lantas mengkaji dan mendiskusikan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Surat permohonan penundaan eksekusi itu dipastikan Mukri telah sampai Kejaksaan Negeri Mataram. Kepada Baiq Nuril, ia berharap agar segera memohonkan PK atas putusan MA terhadapnya.

Setelah putusan PK terbit, Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi karena memang sudah tidak ada upaya hukum yang lain. Ditambah pula, MA memutus Baiq Nuril terbukti melakukan penyebaran informasi yang menyangkut tindak kesusilaan.

MA memutus Baiq Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dinilai menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. [KRG]