Koran Sulindo – Tumpang tindih pengelolaan dana desa disebut menjadi persoalan penting untuk mencegah penyelewengan. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemerintah tidak cukup sekadar mereformasi birokrasi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu rekomendasi untuk mengelola dana desa adalah dengan membenahi tumpang tindih penelolaan dana desa. “Saya menyebutnya sebagai ganti mesin bukan sekadar reformasi birokrasi,” kata Agus seperti dikutip Tempo.co pada Rabu (9/8).
Pengelolaan dana desa hari ini di bawah tiga kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi. selain menyederhanakan pengelolaannya, sistem pengawasan dana desa dan keseimbangan disebut juga menjadi penting.
“Ini kewenangannya tidak jelas,” tutur Agus.
Menurut Agus, tidak ada yang bertanggung jawab dalam program dana desa ini. Celakanya, dana yang digelontorkan setipa tahun bisa dibilang cukup besar. Sejak 2015, pemerintah telah menyalurkan dana desa senilai Rp 127,74 triliun dengan total desa yang menerima dana itu sebanyak 74.093.
Seperti Agus, Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa juga acap menerima laporan soal dugaan penyimpangan dana desa. Menurut Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Rianto, pihaknya mencatat laporan masyarakat tentang dugaan penyelewenagan dana desa mencapai 932 laporan.
Ia menyebutkan Satgas Dana Desa sedang memverifikasi 600-an aduan masyarakat yang diterima sejak Januari hingga Juli 2017. dari jumlah laporan itu, 10 telah diteruskan ke KPK karena diduga memenuhi unsur korupsi dan melibatkan penyelenggara desa.
Persoalan pengelolaan dana desa ini menjadi sorotan lantaran KPK pada awal Agustus lalu menangkap Bupati Pamekasan Ahmad Syafii; Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya; Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi; dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta enam orang lainnya.
Mereka diciduk karena terkait suap untuk menghentikan pengusutan kasus dana desa Dasok senilai Rp 100 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan. [KRG]