Tuan Teflon tak Menyangka Langsung Ditahan KPK

Setya Novanto ketika dibawa ke gedung KPK/tribunnews.com

Koran Sulindo – Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tak menyangka langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk `recovery`,” kata Setnov, yang menemui kerumunan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, seperti dikutip Antaranews.com.

Setnov selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 01.15 WIB. Ia dibawa ke gedung KPK pada Minggu (19/11) pukul 23.35 WIB.

Setnov juga tidak lagi menggunakan kursi roda, seperti saat tiba di gedung KPK. Ia berjalan kaki dari lokasi pemeriksaan di lantai 2, terlihat lemah, dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

“Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tapi ya saya mematuhi hukum,” katanya.

Meski menerima penahanan itu, ia mengaku tetap akan melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di kepolisian, dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” katanya.

Pak Teflon

Tidak hanya Setnov, banyak orang juga tidak menyangka Ketua Umum Partai Golkar itu akan langsung ditahan.

Ini bukan kali pertama Setnov menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Nama Setnov selama hampir 20 tahun terakhir sering disebut-sebut dalam pelbagai kasus korupsi.

Baca juga: Setya Novanto Sampai di Sini?

Kasus pertama yang “mengibarkan” namanya adalah kasus dana penilepan dana talangan Bank Bali. Kasus itu dikuti dugaan keterlibatan dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam sebanyak 60.000 ton.

Ilustrasi:Aksi unjuk rasa sewaktu sidang praperadilan Setya Novanto/AFP

Pada 2010, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, dan kasus PON Riau dengan tersangka mantan Gubernur Riau Rusli.

Kasus Setnov yang juga menyita perhatian adalah pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia. Kasus etis ini ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sebuah rekaman yang berisi percakapan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin konon membuat Presiden Joko Widodo murka

Dalam kasus hak tagih piutang Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun itu, Setnov sempat ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dihukum 2 tahun penjara, sedang Pande Lubis dari BI bahkan dipenjara 4 tahun.

Setnov? Jejaknya hilang dari kasus yang memakan waktu persidangan hingga ke Mahkamah Agung total sekitar 10 tahun tersebut.

Tatkala KPK terbentuk, Setnov sejak itu juga selalu menjadi tamu rutin lembaga anti korupsi yang dibentuk pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu. Ia kerap memenuhi panggilan ke gedung di kawasan Kuningan itu sebagai saksi berbagai kasus korupsi.

Namun hingga kini namanya tetap masih bersih.Hanya sanksi teguran yang pernah dia peroleh. Itupun dalam persidangan diam-diam Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus kunjungan DPR ke Amerika Serikat, dan ia memanfaatkan untuk mengikuti kampanye calon presiden Donald Trump.

Tak heran, nama yang melekat padanya adalah Pak Teflon, merujuk pada lapisan anti lengket yang biasanya ada di setrika. Ia tak bisa dijerat hukum, ia hampir-hampir pasti bisa keluar dari masalah yang menderanya.

Namun sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP pada Juli 2017 lalu, nampaknya lapisan teflon-nya mulai tak ampuh lagi.

Walau ia terus melakukan perlawanan hukum pada KPK, atau mungkin juga perlawanan jenis lain, namun serangan KPK, media massa, dan media sosial dalam kasus korupsi e-KTP yang kerugian negara hampir separuh dari anggaran yang disediakan, nampaknya terlalu luar biasa serakah dan ugal-ugalan.

Langsung Masuk Tahanan

Wakil ketua KPK Laode Syarif mengatakan Setnov langsung masuk ke dalam tahanan KPK, Minggu (19/11) malam.

“Setelah tim dokter yang terdiri dari para dokter RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia menyatakan bahwa tersangka Setya Novanto sudah tidak perlu lagi menjalankan rawat inap di rumah sakit, maka kami KPK sudah bisa pindahkan tersangka ke tahanan KPK,” kata Laode, di Jakarta, Minggu (19/11) malam, seperti dikutip Antaranews.com..

Saat KPK melakukan jumpa pers bersama dengan pengelola RSCM, IDI dan tim dokter, di RSCM, aparat penyidik KPK didampingi kepolisian memindahkan Setnov dari RSCM ke tahanan KPK.

Dalam perjalanan keluar RSCM, Setnov duduk di kursi roda menuju mobil untuk dipindahkan ke tahanan KPK. Namun ia sudah bisa berjalan kaki sebelum masuk ruang tahanan KPK yang terletak di belakang gedung KPK.

Sebelumnya, Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setlah melakukan observasi pada 18-19 November 2017.

Setnov akan ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. [DAS]