Trump Berencana Cabut Status Hukum Ribuan Pengungsi Ukraina di AS Mulai April

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif di Ruang Oval Gedung Putih di Washington DC pada 20 Januari 2025. (Sumber: The Kyiv Independent)

Jakarta – Presiden AS Donald Trump mengatakan pada Kamis (06/03/2025) bahwa ia akan segera membuat keputusan terkait pencabutan status hukum sementara bagi sekitar 240.000 warga Ukraina yang melarikan diri dari konflik dengan Rusia.

Seorang pejabat senior Trump dan tiga sumber mengatakan pencabutan status para pengungsi Ukraina akan dilakukan paling cepat pada bulan April.

Mereka juga mengatakan rencana ini telah dimulai sebelum Trump secara terbuka berselisih dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy minggu lalu.

Menurut Reuters, pencabutan status hukum dapat membuat para pengungsi Ukraina di Amerika Serikat dideportasi. Namun Trump mengatakan rencananya ini tidak bermaksud menyakiti mereka.

“Kami tidak bermaksud menyakiti siapa pun, kami jelas tidak bermaksud menyakiti mereka, dan saya sedang mempertimbangkannya,” kata Trump di Ruang Oval, dikutip dari Reuters. “Ada beberapa orang yang menganggap itu pantas, dan beberapa orang tidak, dan saya akan segera membuat keputusan.”

Rencana pencabutan perlindungan bagi warga Ukraina akan menjadi bagian dari upaya pemerintahan Trump yang lebih luas.

Upaya tersebut berencana mencabut status hukum lebih dari 1,8 juta migran yang diizinkan memasuki AS berdasarkan program pembebasan bersyarat kemanusiaan sementara yang diluncurkan di bawah pemerintahan Biden.

Perintah eksekutif Trump yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari lalu meminta Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) untuk “menghentikan semua program pembebasan bersyarat kategoris”.

Penghentian program ini tidak hanya akan berdampak pada para pengungsi Ukraina, tetapi juga bagi sekitar 530.000 warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela yang telah memasuki AS. [BP]