Koran Sulindo – Penggunaan trotoar jalan diprioritaskan bagi para pejalan kaki. Hal itu disampikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengenai penggunaan trotoar jalan untuk bermain skateboard yang sempat dilontarkan Gubernur Anies Baswedan.
“Kalau mengacu pada peraturan undang-undang ya kan trotoar fungsinya untuk pejalan kaki,” kata Riza di Jakarta, Jumat (5/3).
Penggunaan trotoar untuk bermain skateboard bukan fungsinya, sehingga dapat mengganggu pengguna jalan terutama pejalan kaki.
“Kalau bermain di trotoar, nanti mengganggu pengguna jalan. Pejalan kaki keberatan kalau ada sepeda masuk trotoar, kalau ada pemain skateboard masuk trotoar semua ada tempatnya,” ujar Riza.
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dijelaskan pada pasal 34 ayat 4 bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 45, dijelaskan mengenai definisi trotoar yang merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Pada pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Bahkan ada ancaman sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya yang diatur pada pasal 274 ayat 2 berupa pidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, dijelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pemprov DKI akan menambah tempat-tempat baru untuk bermain skateboard di Jakarta. Penambahan tempat baru ini, menurut Riza, merupakan upaya Pemprov DKI dalam rangka menghadirkan ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beragam aktivitas.
“Kita akan meningkatkan terus tempat-tempat buat bermain, berolahraga, berkreasi, ruang terbuka bagi masyarakat, bagi pecinta skateboard,” kata Riza.
Riza menyebut untuk saat ini sendiri sudah ada sejumlah lokasi bermain skateboard di wilayah ibu kota yang bisa digunakan para komunitas skateboard.
“Untuk skateboard kami sudah sediakan di banyak tempat. Tempatnya itu ada di beberapa tempat, ada yang di Kali Jodo, Dukuh Atas, kolong flyover Slipi, kolong flyover Pasar Rebo, di Senayan,” ujar Riza.
Riza mengatakan dengan bertambahnya jumlah ruang terbuka ini diharapkan tidak ada lagi kejadian penertiban seperti yang dilakukan Satpol PP kepada sejumlah pemain skateboard yang terjaring di trotoar jalan Bundaran HI beberapa waktu lalu.
“Pak Gubernur menyampaikan akan menambah tempat-tempat skateboard di banyak tempat. Tentu harapan kami teman-teman yang bermain, bermainlah di tempatnya. Kalau bermain di trotoar, nanti mengganggu pengguna jalan,” tutur Riza.
Riza pun berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan dan menggunakan fasilitas umum sesuai dengan fungsinya.
“Pak Gubernur sudah menyiapkan tempat, trotoar di bangun untuk pejalan kaki, sepeda sudah disiapkan jalurnya, motor sudah disiapkan. Semua mendapat tempat, kendaraan pribadi, transportasi umum. Jadi pembangunan ini komprehensif. Semua harus patuh, taat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” imbuh Riza. [WIS]